KOMPARASI SEKTOR PUBLIK DAN AKUTANSI BISNIS (SWASTA)
BAB I PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Akuntansi sektor publik dapat
diinterprestasikan sebagai bidang akuntansi yang secara khusus membahas
penggunaan akuntansi dalam kegiatan organisasi sektor publik. Secara luas,
organisasi sektor publik meliputi lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen
dibawahnya, pemerintah daerah, perusahaan negara yang di Indonesia dikenal
sebagai BUMN dan BUMD, partai politik, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, dan
lembaga nonprofit lainnya. Dalam perkembangan keilmuan, akuntansi sektor publik masih terbilang sangat muda yakni sekitar
satu dekade.
Akuntansi
sektor publik di Indonesia tertinggal dibandingkan dengan akuntansi bisnis
(swasta). Di sisi lain, karakteristik sektor publik sangat berbeda dengan
sektor swasta, sehingga akuntansi yang diterapkan pada kedua sektor tersebut
juga berbeda dan mempunyai keunikan sendiri-sendiri. Perbedaan karakter dan
mekanisme pengelolaan masing-masing organisasi sangat perlu diperdalam, agar
kinerja masing-masing sektor menjadi maksimal. Maksimalisasi
kinerja organisasi sektor publik inilah yang menjadi tujuan komparasi akuntansi
sektor publik dan organisasi bisnis (swasta).
Pada
makalah ini, akan dibahas antara lain perkembangan pemikiran akuntansi; tujuan
komparasi; asumsi akuntansi; akuntansi sektor publik versus sektor
bisnis(swasta); pengambilan keputusan; perencanaan; penganggaran; realisasi anggaran; pengadaan barang dan
jasa; pelaporan; audit; serta pertanggungjawaban dalam sektor publik dan sektor
bisnis (swasta).
1.2 TUJUAN
Agar
mahasiswa dapat memahami:
1. Perkembangan
pemikiran akuntansi
2. Tujuan
komparasi Akuntansi Sektor Publik versus Sektor Bisnis (swasta)
3. Asumsi-asumsi
Akuntansi Sektor Publik dan Sektor Bisnis
4. Akuntansi
sektor publik versus sektor bisnis(swasta)
5. Pengambilan
keputusan dalam sektor publik dan sektor bisnis (swasta)
6. Perencanaan
dalam sektor publik dan sektor bisnis (swasta)
7. Penganggaran
dalam sektor publik dan sektor bisnis (swasta)
8. Realisasi
anggaran dalam sektor publik dan sektor bisnis (swasta)
9. Pengadaan
barang dan jasa dalam sektor publik dan sektor bisnis (swasta)
10. Pelaporan
dalam sektor publik dan sektor bisnis (swasta)
11. Audit
dalam sektor publik dan sektor bisnis (swasta)
12. Pertanggungjawaban
dalam sektor publik dan sektor bisnis (swasta)
1.3 RUMUSAN MASALAH
Adapun permasalahan yang
dibahas adalah sebagai berikut:
1. Sejauh mana perkembangan pemikiran
akuntansi?
2. Apa tujuan komparasi Akuntansi
Sektor Publik versus Sektor Bisnis (swasta)?
3. Asumsi-asumsi
Akuntansi Sektor Publik dan Sektor Bisnis
4. Apa perbedaan dan
hubungan Akuntansi sektor publik versus sektor
bisnis(swasta)?
5. Apa dasar-dasar pengambilan keputusan
dalam sektor publik dan sektor bisnis (swasta)?
6. Perencanaan
dalam sektor publik dan sektor bisnis (swasta)
7. Penganggaran
dalam sektor publik dan sektor bisnis (swasta)
8. Realisasi
anggaran dalam sektor publik dan sektor bisnis (swasta)
9. Pengadaan
barang dan jasa dalam sektor publik dan sektor bisnis (swasta)
10. Pelaporan
dalam sektor publik dan sektor bisnis (swasta)
11. Audit
dalam sektor publik dan sektor bisnis (swasta)
12. Pertanggungjawaban
dalam sektor publik dan sektor bisnis (swasta)
BAB II PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN AKUNTANSI DAN AKUNTANSI PUBLIK
Sebelum
mengupas akan lebih dalam tentang Akuntansi Publik, mengetahui definisi akuntansi merupakaan hal penting.
Akuntansi merupakan seni (art) mencatat, menggolongkan, meringkas
transaksi atau peristiwa yang dilakukan sedemikian rupa dalam bentuk uang, atau
paling tidak memiliki sifat keuangan dan menginterpretasi hasilnya : (Institute
of Certified Public Accountant) (AICPA). Dari hubungangan perkembangan ilmu
akuntansi lebih di ketegorikan. Seperti halnya akuntasi sektor publik. Banyak
para ilmuan dan perkembangan ilmu dunia berpendapat tentang definisi akuntansi
sektor publik yaitu:
1.
Rowan
Jones dalam ”The Nature of Public Sector Accounting”
Entitas publik yang memfokuskan atau berkonsentrasi pada layanan dan
barang publik dan dalam menyampaikan informasinya selalu berpedoman pada 3E
(ekonomi, efisien dan efektifitas vfm-value for money). Dimana efisiensi mengukur pada rasio antara
output terhadap input, efektif mengacu pada sukses atau keberhasilan aktifitas.
Output dan ekonomi mengacu pada input.
2.
Henley
dalam buku ”Public Sector Accounting
and Financial Control”
Akuntansi yang berkepentingan pada pengelolaan organisasi sektor publik
yang bertumpu pada masalah peningkatan kinerja dan akuntabilitas serta value
for money.
3.
Dari
berbagai buku Anglo Amerika
Mekanisme akuntansi swasta yang diberlakukan dalam praktik-praktik
organisasi publik.
4.
Dari
berbagai buku lama terbitan Eropa Barat
akuntansi yang diterapkan pada sektor pemerintahan. Dan diberbagai
kesempatan
disebut juga sebagai akuntansi keuangan publik.
5.
Perkembangan
terbaru (Selandia Baru)
akuntansi dana masyarakat yang artinya adalah “ suatu mekanisme teknik
dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat”. Dan
6.
Indra
Bastian, beperndapat Akuntansi sektor publik di Indonesia
mekanisme
teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat
di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen dibawahnya,
pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan
sosial, maupun pada proyek-proyek
kerjasama sektor publik dan swasta.
2.2 PERKEMBANGAN PEMIKIRAN AKUNTANSI
2.2.1
Sektor
Publik Dan Sektor Bisnis
(Swasta)
Perkembangan dari pilihan baik dan yang
lebih baik, pilihan ada dan tiada. Jadi perubahan pengelolaan
kebutuhan selalu terasa dari zaman purba ke zaman berikutnya. Pada zaman
tembaga mulai dikenal atau akhir masa batu, pertambahan penduduk yang tinggal
didaerah subur telah mengurangi kapasitas sumber daya alam. Pada zaman primitif, komunitas masyarakat menjadi lebih besar dan hubungan
antar daerah telah dimungkinkan. Di masa setelah primitif, masnyarakat nomadem menjadi
masyarakat penetap dengan perkembangan tatanan kemasyarakatan. Keterbatasan kapasitas penguasa
publik
membuka peluang peranan dalam pengelolaan
perekonomian.
2.2.2
Perlunya Akuntansi
Sektor Publik Dipelajari Tersendiri
Akuntansi sektor
publik dapat diinterpresikan sebagai bidang akuntansi yang secara khusus
membahas penggunaan akuntansi yang secara khusus membahas penggunaan akuntansi
dalam kegiatan organisasi sektor publik. Perusahaan Negara yang di Indonesia
dikenal sebagai BUMN dan BUMD, partai politik lembaga swadaya masyarakat,
yayasan, dan lembaga nonprofit lainnya.
Dengan
restrukturasi model pemerintahan melalui tripartite perundangan, perubahan atau
restrukturasi model pemerintahaan berbasis akrual mulai
diiplementasikan. Hasil pembelajaran yang dirasakan cukup menyakinkan, sehingga
proses penerbitan standar berskala international mulai dilakukan melauli badan IFAC (International Federation Of
Accountant). Melalui proses penyusunan standar yang ketat IPSASB telah berhasil diluncurkan pada
tahun 1998. Pada awal reformasi , bangsa
ini telah melewati berbagai masa awal orde reformasi. Pada awal reformasi,
bangsa ini mengharapkan pemerintah yang bersih. Pimpinan yang baik adalah pemimpin
yang jujur. Prasyarat
kepandaian dan kebijakan bukan menjadi pilihan. Hal tersebut telah menjadi
realitas yang didiskusikan.
Pilihan
pemerintahan yang baik dan benar telah menjadi berita sehari hari.” GOOD AND RIGTH GOVERNANCE ”
telah menjadi simbol
pemilihan umum tahun 2009. Selain itu, realita yang didiskusikam pada tahun
2008/2009 juga telah berubah. Dari berbagai tantangan lapangan yang dihadapi
bangsa saat ini,
2.3 TUJUAN KOMPARASI AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK DAN AKUNTANSI SEKTOR BISNIS (SWASTA)
Akuntansi
sektor publik di Indonesia jauh tertinggal dibandingkan dengan akuntansi bisnis
(swasta). Di sisi lain, karakteristik sektor publik sangat berbeda dengan
sektor swasta, sehingga akuntansi yang diterapkan pada kedua sektor tersebut
juga berbeda dan mempunyai keunikan sendiri. Perbedaan karakter dan mekanisme
pengelolaan di masing-masing organisasi harus diperdalam lagi agar kinerja
masing-masing sektor menjadi maksimal dalam mencapai tujuannya. Maksimalisasi
kinerja organisasi sektor publik inilah yang menjadi tujuan dari komparasi
akuntansi sektor publik inilah yang menjadi tujuan dari komparasi akuntansi
sektor publik dan organisasi bisnis (swasta).
2.4 ASUMSI-ASUMSI AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK DAN SEKTOR BISNIS (SWASTA)
Perbedaan
motif keuntungan antara akuntansi sektor
publik dan akuntansi swasta.
Akuntansi sektor publik hanya
memenuhi kebutuhan publik tanpa motif mencari keuntungan sedangkan akuntansi
swasta pasti akan mencari keuntungan
sebanyak-banyaknya. Dampak yang diharapkan dari pemberian materi akuntansi
sektor publik. Awalnya
sektor publik muncul akibat kebutuhan masyarakat akan barang dan layanan
tertentu. Sehingga area sektor pubik dan pemerintah menjadi organisasi sektor
publik terbesar. Keunikan ASP cenderung kurang seragam karena setiap bidangnya
mempunyai karakteristik yang berbeda.
2.5 AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK DENGAN SEKTOR BISNIS (SWASTA)
2.5.1
Perbedaan
Akuntansi Sektor Publik Dengan
Akuntansi Sektor Bisnis (Swasta )
Secara
konseptual, perbedaan kedua jenis organisasi ini terletak pada tujuan yang akan
dicapai. Pada tahap perencanaan, organisasi sektor swasta menitikberatkan
keuntungan usaha semaksimal mungkin. Sementara organisasi sektor publik lebih
mengutamakan kesejahteraan masyarakat .
2.5.2
Akuntansi
Sektor Publik Yang Tertinggal Dari Akuntansi Sektor Bisnis
Akuntansi sektor publik di Indonesia sangat jauh
tertinggal jika dibandingkan dengan akuntansi sektor swasta. Hal ini dibuktikan dengan :
a. Pemerintah
Indonesia belum memiliki semua infrastruktur akuntansi keuangan yang
dibutuhkan. Sejak tahun 1980-an, pemerintah telah memperoleh dana bantuan Bank
Dunia yang jumlahnya sangat besar. Namun, sampai akhir orde baru, standar akuntansi keuangan pemerintah tidak
pernah ada. Jadi, pada tahun 1990-an beberapa pakar saat itu sempat menyatakan
bahwa standard system yang disusun oleh departemen keuangan sudah “obsolete”
sebelum dapat diterapkan. Pada tahun 2005,
standar
akuntansi pemerintahan baru bias dihasilkan dengan sejumlah kritik
mengikutinya. Dan
sampai dengan tahun 2009, kematangan standar akuntansi pemerintah belum juga
dapat dicapai.
b. Standar
audit pemerintah pada taun 1990-an baru ada dua buah, yaitu satu yang
dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Republik Indonesia dan di pihak lain, BPKP
sebagai Aparat Pengawas Internasional Pemerintah juga mengeluarkan Standar
Audit. Pada tahun 2008, melalui SK Ketua BPK No. 1 tahun 2008, dikeluarkan
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Namun, kelengkapan standar pemeriksaan masih terus
dikembangkan.
c.
Pada organisasi publik selain pemerintah
ada standar akuntansi keuangan (SAK) No. 45 tentang standar akuntansi untuk
entitas nirlaba .
2.5.3
Indikator Kinerja Akuntansi Sektor Publik Dengan
Akuntansi Bisnis (Swasta).
1.
Indikator Kerja ASP Value For Money / 3E (Ekonomi, Efisiensi, Dan Efektivitas.
a.
Efisiensi
Suatu
organisasi dianggap semakin efisien apabila rasio efisiensi cenderung diatas
satu. Semakin besar angkanya, semakin
tinggi tingkat
efisiensinya. Secara
absolute, rasio ini tidak menunjukan posisi keuangan dan kinerja
organisasi. Namun,
berbagai program pada dua organisasi yang berkecimpung dalam industry yang sama
dapat diperbandingkan tingkat efisiensinya. Apabila hasil rasionya lebih besar
dari satu dibandingkan hasil rasio program yang sama di organisasi lainnya,
program tersebut bias disebut lebih efisien.
b.
Efektivitas
Efektivitas menunjukan kesuksesan atau kegagalan
dalam pencapaian tujuan.Ukuran efektivitas merupakan refleksi output. Jika
suatu organisasi ingin membangun sebuah rumah sakit dengan 250 tempat tidur, 4
unit operasi, sebuah unit kecelakan dan darurat, serta unit pasien luar dan
semua target tersebut tercapai, maka mekanisme kerja organisasi tersebut
dianggap tidak bekerja efektif. Karena itu, tujuan-tujuan tersebut harus
spesifik, detail, dan terukur. Dalam rangka mencapai
tujuan itu, organisasi sektor publik sering kali memerhatikan biaya yang
dikeluarkan. Seperti
itu biasa terjadi, apabila efisiensi biaya bukan merupakan salah satu indicator
hasil.
c.
Ekonomi
Indikator ekonomi merupakan indicator tentang
pengguanaan input. Di sini pertanyaan yang diajukan adalah “ apakah
organisasi telah membangun rumah sakit secara ekonomis?” ini berarti “apakah
biaya pembanguanan rumah sakit lebih
mahal dibandingkan pembangunan rumah sakit yang setara di daerah lain ? Jadi
dapat dismpulkan bahwa tiga indikator kinerja organisasi sektor publik bisa dirinci sebagai berikut : ekonomi
mengenai input, efisiensi tentang input dan output, serta efektivitas yang
berhubungan output.
2. Namun,
ada dua kesuliatan benchmark penerapan ukuran kinerja sektor swasta ke sektor publik yaitu :
a. Jika
output diukur dalam ukuran uang,
kualitas rasio tergantung pada kualitas output. Sedangkan pengukuran yang ada
mencakup prakiraan kualitatif konsumen. Kegagalan pasar merupakan suatu
masalah khusus dalam pelayanan sektor
publik.
b. Jika
output tidak bias diukur dalam nilai uang, rasio efisiensi diperhitungkan
dengan unit fisik. Disini permasalahan dasarnya adalah kondisi pengukuran fisik
bias diterima dalam standar nasional
2.5.4
Kultur
Organisasi Sektor Publik Dan Sektor Bisnis (Swasta)
Organisasi sektor publik bertujuan memenuhi
kesejahteraan masyarakat, sedangkan tujuan organisasi sektor swasta adalah
mencari keuntungan. Dalam
lingkup geraknya, organisasi sektor
publik
bergerak disektor publik, sedangkan organisasi swasta bergerak di sektor swasta
dan berorientasi laba. Dilihat dari konsumen yang dilayaninya hampir tidak ada bedanya antara
organisasi sektor publik
dan swasta, yaitu masyarakat, namun cara mengakses atau mendapatkannya berbeda.
Karena
kepemilikan dan motif labanya berbeda, budaya atau kultur di organisasi sektor publik berbeda dengan kultaur
organisasi bisnis. Dalam organisasi publik, semua karyawan/pegawai/pengurus
relawan bekerja untuk mencapai satu tujuan yakni pemenuhan pelayanan publik. Namun, dalam organisasi bisnis,
segala aktivitas dan sumber
daya manusianya terfokus pada keuntungan dari persaingan antarorgnisasi dan
produk yang dihasilkan.Persaingan inilah yang menghantarkan kinerja swasta
cenderung lebih cepat berkembang ketimbang sektorpublik. Organisasi bisnis yang
memiliki produk yang lebih baik dari organisasi bisnis lainnya, akan lebh
disukai dan dapat menguasai pasar.
2.5.5
Dasar Hukum
Akuntansi Sektor Publik Dan Sektor Bisnis (Swasta)
2.5.5.1
Dasar Hukum Akuntansi Sektor Publik
1.
Standar akuntansi pemerintah (SAP)
·
Peraturan pemerintah No. 24 tahun 2005.
·
Lampiran I pengantar standar akuntansi
pemerintahan
·
Lampiran II kerangka konseptual
akuntansi pemerintahan
·
Lampiran III PSAP 01 : penyajian laporan
keuangan
·
Lampiran IV PSAP 02 : laporan reaisasi
anggaran
·
Lampiran V PSAP 03 : laporan arus kas
·
Lampiran VI PSAP 04 : catatan atas
laporan keuangan
·
Lampiran VII PSAP 05 : akuntansi
persediaan
·
Lampiran VIII PSAP 06 : akuntansi
investasi
·
Lampiran IX PSAP 07 : akuntansi asset tetap
·
Lampiran X PSAP 08 : akuntansi
konstruksi dalam pengerjaan
·
Lampiran XI PSAP 09 : akuntansi
kewajiban
·
Lampiran XII PSAP 10: koreksi kesalahan,
perubahan kebijakan akuntansi, dan peristiwa luar biasa
·
Lampiran XIII PSAP 11: laporan keuangan
konsolidasi
2. Pedoman
Standar
Akuntansi
Keuangan
(PSAK)
·
PSAK 1 : penyajian laporan keuangan
(revisi 1998)
·
PSAK 2 : laporan arus kas
·
PSAK 3 : laporan keuangan intering
·
PSAK 4 : laporan keunangan konsolidasi
·
PSAK 5 : pelaporan segmen ( revisi 2000)
·
PSAK 6 : akuntansi dan pelaporan bagi
perusahaan dalam tahap pengembangan
·
PSAK 7 : pengungkapan pihak-pihak yang
mempunyai hubungan istimewa
·
PSAK 8 : peristiwa setelah tanggal
neraca
·
PSAK 9 : penyajian aktiva lancer dan
kewajiban jangka pendek
·
PSAK 10 : transaksi dalam mata uang
asing
·
PSAK 11: penjabaran laporan keuangan
mata uang asing
·
PSAK 12 : pelaporan keuangan mengenai
bagian partisipasi dalam pengendalian bersama operasi dan set
·
PSAK 13 : akuntansi untuk investasi
·
PSAK 14 : akuntansi persediaan
·
PSAK 15 : akuntansi untuk investasi
dalam perusahaan asosiasi
·
PSAK 16 : aktiva tetap dan aktiva
lain-lain
·
PSAK 17 : akuntansi penyusutan
·
PSAK 18 : akuntansi dana pensiun
·
PSAK 19 : aktiva tak berwujud ( revisi
2000)
·
PSAK 20 : biaya riset dan pengembangan
·
PSAK 21: akuntansi ekuitas
·
PSAK 22 : akuntansi penggabungan usaha
·
PSAK 23 : akuntansi pendapatan
·
PSAK 24: akuntansi biaya manfaat pensiun
·
PSAK 25 : laba atau rugi bersih untuk
periode berjalan, kesalahan mendasar, dan biaya pinjaman (revisi 1997)
·
PSAK 26 : biaya pinjaman (revisi 1997)
·
PSAK 27 : akuntansi perkoperasian (revisi
1998)
·
PSAK 28 : akuntansi asuransi kerugian
(revisi 1996)
·
PSAK 29 : akuntansi minyak dan gas bumi
·
PSAK 30 : akuntansi sewa guna usaha
/lease
·
PSAK 31 : akuntansi perbankan (revisi
2000)
·
PSAK 32 : akuntansi pengusahaan hutan
·
PSAK 33 : akuntansi pertambangan umum
·
PSAK 34 : akuntansi kontrak konstruksi
·
PSAK 35: akuntansi pendapatan jasa
telekomunikasi
·
PSAK 36 : akuntansi asuransi jiwa
·
PSAK 37 : akuntansi penyelenggaran jalan
tol
·
PSAK 38 : akuntansi restrukturisasi
entitas sepengendali
·
PSAK 39: akuntansi kerjasama operasi
·
PSAK 40 : akuntansi perubahan ekuitas
perusahaan anak/perusahaan asosiasi
·
PSAK 41 : akuntansi waran
·
PSAK 42 : akuntansi perusahaan efek
·
PSAK 43 : akuntansi anjak piutang
·
PSAK 44: akuntansi aktivitas
pengembangan real estat
·
PSAK 45 : pelaporan keuangan organisasi
nir laba
·
PSAK 46 : akuntansi pajak penghasilan
·
PSAK 47 : akuntansi tanah
·
PSAK 48 : penurunan nilai aktiva
·
PSAK 49 : akuntansi reksa dana
·
PSAK 50: akuntansi investasi efek
tertentu
·
PSAK 51 : akuntansi kuasi re organisasi
·
PSAK 52 : akuntansi mata uang pelaporan
·
PSAK 53 : akuntansi kompensasi berbasis
saham
·
PSAK 54: akuntansi restrukturisasi utang
piutang bermasalah
·
PSAK 55 : ankuntansi instrument
derivative dan aktivitas lindung nilai
·
PSAK 56 : akuntansi laba per saham
·
PSAK 57 : kewajiban diestimasi,
kewajiban kontinjensi, dan aktiva kontinjen
·
PSAK 58 : operasi dalam penghentian
·
PSAK 59 : akuntansi perbankan syariah
3.
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
Peran SPKN
adalah memberikan patokan/arahan pertahapan pemerikasaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan Negara bagi pemeriksa. Dengan kata lain, SPKN disusun
sebagai ukuran mutu bagi para pemeriksa dan organisasi pemeriksa dalam
melaksanakan pemeriksaan atas pengeolaan serta tanggung jawab keuangan Negara.
Pelaksanaan pemerintahan yang didasarkan pada SPKN diharapkan dapat
meningkatkan kredibilitas informasi yang dilaporkan, atau diperoleh dari
entitas yang diperiksa melalui pengumpulan dan pengujian bukti secar objektif. Dalam
penerapannya, standar pemeriksa keuangan Negara ini berlaku untuk semua
pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program, kegiatan, serta fungsi
yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
Negara.
SPKN
dilaksanakan dengan sebuah mekanisme kerja, yakni pengumpulan bukti dan
pengujian bukti secara objektif.
Hal
ini dilakukan dengan prinsip akuntabilitas publik untuk mendapatkan hasil,
yakni meningkatkan kredibilitas informasi yang dilaporkan.
3.5.5.1 Dasar Hukum Akuntansi Sektor Bisnis
(Swasta )
1.
Pedoman
standar akuntansi keuangan (PSAK)
Standar akuntansi keuangan
merupakan pedoman yang harus diacuh dalam penyusunan laporan keuangan untk
tujuan pelaporan. Standar akuntansi keuangan, sebagai pedoman khusus penyusunan
dan penyajian laporan keuangan, merupakan
hal yang sangat penting agar laporan keuangan lebih brguna, dapat dipahami, dapat diperbandingkan, serta tidak
menyesatkan
2.
Standar
professional akuntan publik (SPAP )
SPAP merupakan kodifikasi dari
berbagai pernyataan standar teknik dan aturan etika. Pernyataan standar teknik
meliputi pernyataan standar auditing , pernyataan standar atestasi, pernyataan
jasa akuntansi dan review, pernyataan jasa konsultasi, dan pernyataan standar
pengendalian mutu. Standar ini diterbitkan oleh IAI – dewan standar
prosfesional akuntan publik.
2.6 PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM SEKTOR PUBLIK DAN SEKTOR BISNIS (SWASTA)
Hakikat pengambilan keputusan adalah suatu pendekatan yang sistematis
terhadap hakikat suatu masalah, pengumpulan fakta-fakta dan data, penentuan
yang matang dari alternatif yang dihadapi dan mengambil tindakan yang menurut
perhitungan merupakan tindakan yang paling tepat. Pengertian di atas menunjukan
lima hal dengan jelas, yaitu:
1.
Dalam proses pengambilan keputusan tidak ada hal yang
terjadi secara kebetulan
2.
Pengambilan keputusan tidak dapat dilakukan secara
“sembrono” karena cara pendekatan kepada pengambilan keputusan harus didasarkan
kepada sistematika tertentu.
3.
Bahwa sebelum suatu masalah dapat dipecahkan dengan
baik, hakikat daripada masalah itu harus diketahui dengan jelas.
4.
Bahwa pemecahan masalah tidak dapat dilakukan melalui
“ilham” atau dengan mengarang, akan tetapi harus didasarkan kepada fakta-fakta
yang terkumpul secara sistematis, terolah dengan baik dan tersimpan secara
teratur sehingga fakta-fakta/ data itu sungguh-sungguh dapat dipercayai dan
bersifat up-to-date.
5.
Bahwa keputusan yang baik adalah keputusan yang telah
dipilih dari berbagai alternatif yang ada setelah alternatif-alternatif itu
dianalisis dengan matang.
Pengambilan keputusan yang tidak didasarkan kepada kelima hal di atas akan
dihadapkan kepada berbagai masalah seperti:
1.
Tidak tepatnya keputusan karena kesimpulan yang
diperoleh dari fakta-fakta dan data yang tidak up-to-date dan
tidak dapat dipercayai
2.
Tidak terlaksananya keputusan karena tidak sesuai
dengan kemampuan organisasi untuk melaksanakannya, baik ditinjau dari segi
manusia, uang maupun material.
3.
Ketidakmauan orang-orang pelaksana untuk
melaksanakannya karena tidak terlihat dalam keputusan yang diambil sesuatu hal
yang menunjukkan adanya sinkronisasi antara kepentingan organisasi dan pribadi
orang-orang di dalam organisasi tersebut.
4.
Timbulnya penolakan terhadap keputusan karena faktor
lingkungan belum disiapkan untuk menerima akibat daripada keputusan yang
diambil.
Tahapan-tahapan pengambilan keputusan yang rasional
merupakan proses yang komplek. Delapan step 1rational
decision making proses:
1.
Mengenal Permasalahan
2.
Definisikan Tujuan
3.
Kumpulkan Data yang Relevan
4.
Identifikasi alternative yang memungkinkan (feasible)
5.
Seleksi kriteria untuk pertimbangan alternatif terbaik
6.
Modelkan hubungan antara kriteria, data dan
alternatif.
7.
Prediksi hasil dari semua alternatif
8.
Pilih alternatif terbaik
Dalam sektor publik, pengambilan keputusan dilakukan
melalui mekanisme formal dan telah ditetapkan dengan keputusan organisasi.
Sebagai contoh, dalam organisasi pemerintah mekanisme musyawarah perencanaan
pengembangan (musrenbug) merupakan proses utama diputuskannya sebuah
perencanaan pemerintah. Dalam musrenbug, masyarakat sebagai konsumen dapat ikut
terlibat dalamnya.Selain itu, berbagai keputusan juga diambil dan ditetapkan
oleh lembaga legislatif dan eksekutif di tingkat pusat maupun daerah.Pada
organisasi lainnya seperti partai politik, yayasan, atau LSM, segala keputusan
diambil melalui musyawarah mufakat antara pengurus dan perwakilan anggotanya.
3.5.1 Tabel Ringkasan Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan
|
|
Sektor publik
|
Sektor Bisnis (swasta)
|
Mekanisme formal dan telah ditetapkan
dengan keputusan organisasi
|
Mekanisme formal dan telah ditetapkan
dengan keputusan organisasi atau tidak formal
|
Segala keputusan diambil melalui
musyawarah mufakat antara pimpinan/pengurus dan anggota/ perwakilan
anggotanya.
|
Mengambil keputusan secara musyawarah
mufakat, atau dapat juga diputuskan secara individu (pemilik usaha)
|
Agak berbeda dengan oganisasi publik,
organisasi bisnis (swasta) juga mengambil keputusan secara musyawarah mufakat,
meskipun ada keputusan yang diambil secara individual (pemilik
usaha).Pengambilan keputusan melalui musyawarah dilakukan antara pemilik saham,
dan para pemimpin atau pihak manajemen organisasi bisnis (swasta).Selain itu,
pengambilan keputusan oganisasi juga jarang melibatkan karyawan atau
konsumennya.
2.7 PERENCANAAN DALAM SEKTOR PUBLIK DAN SEKTOR BISNIS (SWASTA)
Dalam rangka mencapai tujuan diperlukan suatu
perencanaan yang terdiri dari :
1.
Proses perencanaan: strategi yang
digunakan untuk memilih atau memodifikasi ( menambah atau mengurangi)
aktivitas.
2.
Proses pengendalian : penetapan
perencanaan dalam suatu sistem yang menjamin bahwa proses perencanaan dapat
dilakukan. Perencanaan
dapat dikategorikan berdasarkan dimensi waktu, sehingga dapat dibagi menjadi :
a. Perencanaan
jangka panjang, yang biasanya berjangka waktu lima tahun atau lebih kedepan.
b. Perencanaan
jangka menengah, yang biasanya satu hingga lima tahun kedepan.
c. Perencanaan
jangka pendek, yang biasanya hingga satu tahun kedepan. Penyediaan informasi pada tahap
perencanaan dapat di lakukan dengan cara :
- Penilaian
investasi
- Penilaian
perencanaan dan penganggaran keuangan
- Anggaran
pendapatan
- Model
keuangan
- Target
perencanaan dan penganggaran
2.8 PENGANGGARAN DALAM SEKTOR PUBLIK DAN SEKTOR BISNIS (SWASTA)
Dalam organisasi sektor publik, seperti
organisasi pemerintahan, penyusunan anggaran dilakukan bersama masyarakat dalam
perencanaan program. Penurunan program publik dalam anggaran akan
dipublikasikan untuk dikritisi dan didiskusikan oleh masyarakat. Dan akhirnya
disahkan oleh wakil masyarakat di DPR, DPD, atau DPRD. Dalam organisasi swasta, penyusunan
anggaran dilakukan oleh para pegawai dan manajer perusahaan yang berwenang
dengan persetujuan pemilik perusahaan.
Tabel 2.8.1 Penganggaran Dalam Sektor
Publik dan Sektor Bisnis (Swasta)
Penganggaran
|
|
Sektor
Publik
|
Sektor
Bisnis (Swasta)
|
Penyusunan anggaran dilakukan bersama
masyarakat dalam perencanaan program
|
Penyusunan anggaran dilakukan bagian
keuangan, pengelola perusahaan, atau pemilik usaha
|
Dipublikasikan Untuk dikritisi dan
didiskusikan oleh masyarakat
|
Tidak dipublikasikan
|
Disahkan oleh wakil masyarakat di
DPR/D, legislatif, dewan pengurus
|
Disahkan oleh pengelola perusahaan
atau pemilik usaha
|
2.9 REALISASI ANGGARAN DALAM SEKTOR PUBLIK DAN SEKTOR BISNIS (SWASTA)
Dalam organisasi sektor puublik maupun
organisasi sektor bisnis (swasta), isu
utama pada proses realisasi anggaran adalah kualitas. Hal ini akan menjadi
perrsaingan antaroutput organisasi. Dalam sektor publik, kualitas dicapai untuk
memenuhi tuntutan
pelayananya kepada publik. Sedangkan
pada organisasi swasta, kualitas dicapai dalam rangka mendapatkan keuntungan
yang lebih besar dari produknya.
Pada organisasi publik, masyarakat aktif
berpartisipasi selam proses realisasi anggaran, baik sebagai penerima layanan
maupun pengawas independen. Sedangkan pada organisasi swasta, masyarakat sebagai
konsumen berpartisipasi
pada saat menggunakan output yang
dihasilakan oleh organisasi tersebut.
Tabel 2.9.1 Realisasi Anggaran dalam Sektorr Publik dan Sektor
Bisnis (Swasta)
REALISASI
ANGGARAN
|
|
Sektor
Publik
|
Sektor
Bisnis (Swasta)
|
Kualitas untuk memenuhi tujuan
pelayanan organisasi
|
Kualitas untuk mendapatkan keuntungan
yang lebiih besar
|
Partisipasi konsumen (masyarakat)
selama proses realisasi anggaran
|
Partisipasi konsumen seetelah
mendapatkan outtput (produk)
|
2.10 PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM SEKTOR PUBLIK DAN SEKTOR BISNIS (SWASTA)
Barang publik adalah
barang kolektif yang harus dikuasai oleh negara atau pemerintah. Sifat barang ini tidak eksklusif
dan diperunutukan bagi kepentingan seluruh warga dalam skala luas. Semetara
itu, barang swasta adalah barang spesifik yang dimiliki oleh swasta dan
bersifat eksklusif serta hanya bisa dinikmati oleh mereka yang mampu
membelinya, karena harganya disesuikan dengan
harga pasar serta keinginan sang penjual.
Pada dasarnya, alokasi barang dan jasa
dalam suatu masyarakat dapat dilakukan melalui 2 mekanisme : (1) melalui
mekanisme pasar. (2) melalui mekanisme birokrasi. Pengadaan barang atau jasa
adalah usaha atau kegiatan yang diperlukan oleh organisasi sektor publik yang
meliputi (a) pengadaan barang, (b) Jasa pemborong (c) jasa konsultasi dan (d)
dasar lainnya.
Perbedaan pengadaan barang dan jasa
disektor publik dan swasta terletak pada tujuannya. Pada organisasi sektor publik,
pengadaan barang dan jasa diperuntukan bagi kepentingan seluruh warga dalam
skala luas, sedangkan dalam organisasi swasta, pengadaan barang dan jasa
diperuntukan bagi kepentingan internal organisasi.
2.11 PELAPORAN DALAM SEKTOR PUBLIK DAN SEKTOR BISNIS (SWASTA)
Pada organisasi pemerintahan di
Indonesia, perubahan dari era orde baru ke era orde reformasi menuntuk
akuntabilitas publik dalam melaksanakan setiap aktivitas kemasyarakatan dan
pemerintahan. Asumsi
UU No. 17/2003 membawa akuntabilitas hasil sebagai catatan yang
dipertanggungjawabkan. Indikator
hasil seperti ekonomi, efisiensi, dan efektivitas harus direfleksikan dalam
laporan pertanggungjawaban pemerintah,
baik di pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Karena itu, model pelaporan
keuangan sebagai bagian dari laporan
pertanggungjawaban mulai dirancang dan diterapkan, sebagaimana yang diterapkan
di Amerika Serikat, Kana, serta Selandia Baru.
Pada bulan juni 1999, Amerika Serikat
melalui Governmental Accounting Standards
Board (GASB) Mengeluarkan GASB
statements No. 34 “Basic Financial Statements – and Management’s Discussion and
Analysis – for State and Local Governments,” dimana model pelaporan
keuangan diterapkan untuk pengambilan keputusan dan akuntabilitas (GASB,
Johnson dan Bean, 1999).
Perubahan ini menimbulkan kebutuhan baru
akan pengembangan sistem informasi
keuangan dan manajemen di pemerintahan. Jadi, reorientasi pengembangan
ilmu dan praktek ke praktek internasional serta International
Publik Sector Accounting Standards (IPSAS)
harus dilakukan.
Bentuk dan penyusunan laporan keuangan
dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti sifat lembaga sektor publik ,
sistem pemerintahan suatu Negara, mekanisme pengelolaan keuangan, dan system
anggaran Negara. Keempat faktor tersebut sangat mempengaruhi karakteristik
akuntansi sektor publik. Akibatnya,
laporan keuangan sektor publik dapat dibedakan dengan laporan keuangan swasta.
Menurut
likierman dan Taylor dalam Henleyet al. (1992), ada beberapa perbedaan antara
laporan keuangan sektor publik dan laporan keuangan sektor swasta yaitu :
1. Laporan
keuangan organisasi sektor publik seperti unit pemerintah sangat dipengaruhi
oleh proses keuangan dan politik;
2. Laporan
keuangan sektor swasta sangat terikat dengan aturan dan kriteria keuangan;
3. Pertanggungjawaban
laporan organisasi sektor publik seperti unit pemerintah adalah kepada DPR/D
dan masyarakat luas, sementara yayasan dan LSM kepada donor, dewan pengampu,
serta masyarakat luas;
4. Kriteria
pertanggungjawaban laporan keuangan sektor swasta ditentukan para pemegang
saham dan kreditor;
5. Laporan
organisasi sektor publik harus ditnjukkan sebagai pengembangan akuntabilitas
publik;
6. Laporan
keuangan sektor swasta hanya diungkap pada tingkat organisasi secara
keseluruhan;
7. Laporan
organisasi sektor publik seperti unit pemerintahan dan pemerintaha secara
keseluruhan dijadikan sebagai dasar analisis atas prospek pemerintahan,
sementara di LSM dan yayasan dijadikan sebagai dasar analisis atas prospek
organisasi;
8. Laporan
unit pemerintah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan laporan
keuangan sektor swasta diperiksa oleh auditor independen.
Persamaaan
akuntansi sektor publik dan akuntansi swasta yaitu :
1.
Kriteria validitas dan reliabilitas dokumen
sumber;
2.
Pelaporan keuangan lebih ditentukan oleh
fungsi akuntabilitas publik;
3.
Siklus akuntansi dapat diperbandingkan;
4.
Standar akuntansi keuangan yang
ditetapkan organisasi independen;
5.
Laporan keuangan pemerintahan dan
organisasi swasta bias diakui sebagai dasar hukum
Tabel 2.11.1 Perbedaan Laporan Keuangan Sektor Publik
dengan Sektor Swasta
Laporan Keuangan
Sektor Publik
|
Laporan Keuangan
Sektor Swasta
|
·
Laporan keuangan publik
dipengaruhi oleh proses keuangan dan politik.
·
Pertanggungjawaban laporan unit
pemerintah/organisasi publik adalah ke DPR/DPRD/legislative/dewan pengurus
dan masyarakat luas.
·
Laporan unit pemerintah/organisasi
publik harus ditunjukan sebagai pengembangan akuntabilitas publik.
·
Laporan unit
pemerintah/organisasi publik secara keseluruhan dijadikan dasar analisis atas
prospek pemerintahan/organisasi publik.
·
Laporan unit pemerintah diperiksa
BPK/auditor yang telah ditetapkan.
|
·
Laporan keuangan swasta sangat
terikat oleh aturan dan kriteria kecurangan.
·
Kriteria pertanggungjawaban
laporan keuangan sektor swasta ditentukan oleh para pemegang saham dan
kreditor.
·
Laporan keuangan sektor swasta
hanya diungkap di tingkat organisasi secara keseluruhan.
·
Laporan keuangan swasta diperiksa
oleh auditor independen.
|
Tabel 2.11.2 Persamaan Laporan
Keuangan Sektor Publik dan Sektor Swasta yaitu :
Persamaan
Laporan Keuangan Sektor Publik dengan Sektor Swasta
·
Kriteria validitas dan reliabilitas dokumen
sumber;
·
Pelaporan keuangan lebih
ditentukan oleh fungsi akuntabilitas publik;
·
Siklus akuntansi dapat
diperbandingkan;
·
Standar akuntansi keuangan yang
ditetapkan organisasi independen;
·
Laporan keuangan pemerintahan dan
organisasi swasta bias diakui sebagai dasar hokum
|
2.12 AUDIT DALAM SEKTOR PUBLIK DAN SEKTOR BISNIS (SWASTA)
Audit sektor publik berbeda dengan audit
pada sektor bisnis (swasta). Auditor sektor publik dilakukan pada organisasi
pemerintahan yang bersifat nirlaba seperti sektor pemerintahan daerah (pemda),
BUMN, BUMD, dan instansi lain yang berkaitan dengan pengelolaan asset kekayaan
Negara, partai politik, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, serta organisasi
sosial lainnya. Sementara itu, audit sektor bisnis dilakukan pada perusahaan
milik swasta yang bersifat mencari laba. Audit sektor publik dan audit sektor bisnis
(swasta) sama-sama terdiri dari audit keuangan (financial audit), audit kinerja (performance audit), dan audit untuk tujuan khusus (special audit).
Tabel
2.12.1 Audit
dalam Sektor Publik dan Sektor Bisnis (Swasta)
Realisasi
Anggaran
|
|
Sektor Publik
|
Sektor Bisnis
(Swasta)
|
Organisasi
pemerintahan yang bersifat nirlaba seperti sektor pemerintahan dearah
(pemda), BUMN, BUMD, dan instansi lain yang berkaitan dengan pengelolaan
asset perusahaan Negara, partai politik, yayasan, LSM, dan organisasi sosial lainnya.
|
Perusahaan milik
swasta yang bersifat mencari laba
|
2.12 PERTANGGUNGJAWABAN DALAM SEKTOR PUBLIK DAN SEKTOR BISNIS (SWASTA)
Pada organisasi publik, pertanggungjawaban
merupakan upaya konkret dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi di lingkungan
organisasi sektor publik.
Sebagai contoh, di
organisasi pemerintahan setiap pengelola keuangan Negara diwajibkan untuk
menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dengan
cakupan yang lebih luas dan tepat waktu. Undang-undang No.17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan dimaksud
dinyatakan dalam bentuk laporan keuangan yang setidak-tidaknya meliputi Laporan
Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas,dan Catatan atas laporan Keuangan, serta disusun berdasarkan SAP.
Dalam rangka memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran dan perbendaharaan, setiap
pejabat yang menyajikan Laporan Keuangan diharuskan memberi pernyataan tanggung
jawab atas Laporan Keuangannya. Menteri / Pimpinan Lembaga / Gubernur / Bupati /
Walikota /Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah harus secara jelas menyatakan
bahwa Laporan Keuangannya telah disusun berdasarkan Sistem Pengendalian
Internal yang memadai,dan informasi yang termuat pada Laporan Keuangannya telah
disajikan sesuai dengan SAP.
Dalam
organisasi sektor publik
lainnya, pertanggungjawaban dilakukan kepada
masyarakat/konstituen dan Dewan Pengampu di LSM atau Yayasan. Sedangkan dalam
akuntansi sektor swasta, pertanggungjawaban
dilakukan kepada stakeholders dan pemegang saham oleh pengelola organisasi
bisnis (swasta).
BAB III PENUTUP
PENUTUP
KESIMPULAN
Akuntansi sektor publik di Indonesia jauh tertinggal dibandingkan dengan
akuntansi bisnis (swasta). Di sisi lain, karakteristik sektor publik sangat
berbeda dengan sektor swasta, sehingga akuntansi yang diterapkan pada kedua
sektor tersebut juga berbeda dan mempunyai keunikan sendiri. Perbedaan karakter
dan mekanisme pengelolaan di masing-masing organisasi harus diperdalam lagi
agar kinerja masing-masing sektor menjadi maksimal dalam mencapai tujuannya. Maksimalisasi
kinerja organisasi sektor publik inilah yang menjadi tujuan dari komparasi
akuntansi sektor publik inilah yang menjadi tujuan dari komparasi akuntansi
sektor publik dan organisasi bisnis (swasta).
DAFTAR PUSTAKA
Bastian,Indra
(2010). Akuntansi Sektor Publik Suatu Pengantar. Jakarta: Penerbit Erlangga
Mardiasmo.(2009).Akuntansi
Sektor Publik.Yogyakarta : ANDI
Tags:
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
0 komentar